Kamis, 27 Januari 2011

Kejagung Temukan Konspirasi Haposan-Cirus

Kejagung Temukan Konspirasi Haposan-Cirus

Kamis, 27 Januari 2011 - 16:27 wib
Insaf Albert Tarigan - Okezone
Cirus Sinaga (Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung berhasil membongkar patgulipat yang dilakukan Jaksa Cirus Sinaga dengan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung saat keduanya terlibat dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp28 miliar milik Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Instruktur Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Pengawasan Abdul Taufik mengatakan, Cirus bekerja sama dengan Haposan melalui sarana petunjuk tuntutan.

"Petunjuk tuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang seharusnya diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan diteruskan Kejaksaan Tinggi Tangerang, namun dimintai Gayus pada saat Cirus di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam diskusi di Ruang Pers DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2011).

Atas temuan tersebut, kata Taufik, Kejaksaan sudah menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dia mengatakan, Haposan dan Cirus berkonspirasi dalam penanganan kasus Gayus di PN Tangerang.

Laporan Kejaksaan Agung sudah ditindaklanjuti Bareskrim dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan selanjutnya menetapkan Cirus sebagai tersangka pemalsuan surat Rencana Tuntutan (Rentut) perkara Gayus Tambunan.

"Respons Kejaksaan terhadap pemeriksaan pertama telah dilakukan pencopotan Cirus dari jabatan struktural. Yang kedua dilaporkan. Jilid ketiga adalah penindaklanjutan keterangan Gayus di PN Selatan Desember 2010, yang menyatakan Kejaksaan menerima sejumlah uang melalui Haposan," ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan juga sudah menindaklanjuti pengakuan Gayus yang mengaku menyerahkan uang senilai Rp24 miliar kepada Haposan. Menurut Haposan uang tersebut diperuntukkan kepada pihak terkait penyelesaian perkara mulai penyidikan perkara hingga hakim di pengadilan. Namun, dia mengaku hanya menerima uang dua kali dari Gayus dengan total sebanyak Rp1,2 miliar.

Kejaksaan juga menyerahkan bukti tambahan kepada Bareskrim yang mereka dapat pada saat memeriksa Gayus di tahanan. Alat bukti itu berupa secarik kertas diduga diparaf Haposan yang menyebutkan dia memberikan uang kepada pihak Kejaksaan terkait perkara itu

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Arya tjah Revolta | Design : Noyod.Com | Images : Red_Priest_Usada, flashouille